SELAMAT DATANG

ASLKM ,,,,

LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO

.0411 514 810

(082188950648),,

(085 256 668 824)

BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH

"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR

Email : lazarrahmah@gmail.com

Rabu, 27 Juni 2012

Manfaat Zakat

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin, pengurus (amil) zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk (usaha) di jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60) Ayat di atas yang berbicara tentang kelompok yang ditetapkan oleh Allah sebagai yang berhak mendapat dana zakat (mustahiq), demikian juga surat At-Taubah: 103 yang berbicara tentang kewajiban zakat yang dikaitkan dengan hikmah dan manfaat zakat bagi muzakki keduanya menggunakan terminologi 'shadaqah' yang berasal dari akar kata 'shadaqa' yang berarti benar dan jujur. Hal ini menunjukkan bahwa indikator ketulusan, kebenaran dan kejujuran keimanan seseorang terletak pada kesiapannya menunaikan kewajiban zakat. Zakat berdasarkan ayat diatas dapat dikatakan sebagai ‘jaminan sosial' bagi kelompok yang sangat membutuhkan huluran bantuan materi. Maknanya, zakat merupakan ibadah yang mempunyai peran strategis dalam konteks ekonomi keumatan yang akan memberikan dampak kesejahteraan dan kemakmuran bagi orang banyak. Menurut Asy-Syaukani dalam kitab tafsirnya ‘Fathul Qadir', ayat di atas telah merinci pihak yang harus mendapat bantuan keuangan yang berasal dari zakat berdasarkan skala prioritas dari kelompok yang sangat membutuhkan yaitu faqir dan seterusnya kelompok yang dikategorikan miskin dalam memenuhi kebutuhan asasi mereka. Apabila kebutuhan primer mereka telah terpenuhi, maka untuk selanjutnya zakat berperan untuk mengangkat dan meningkatkan taraf hidup mereka pada standar kehidupan yang layak seperti yang dialami oleh kelompok muzakki. Tentu mustahiq tidak harus berpuas hati menjadi ‘tangan yang dibawah' terus menerus sehingga termotivasi untuk menjadi kelompok muzakki di masa mendatang. Disinilah peran zakat dalam konteks memberdayakan kelompok mustahiq agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Berdasarkan pembacaan Fairuz Abadi terhadap seluruh ayat-ayat Al-Qur'an, terdapat 35 ayat yang berbicara tentang zakat. Tiga puluh diantaranya menggunakan bentuk ma'rifat, serta 27 ayat diantaranya disandingkan dengan perintah shalat seperti firmanNya: "Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat serta ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah: 43). Pembicaraan tentang zakat juga tidak hanya terdapat pada ayat-ayat Madaniyah, tetapi juga pada ayat-ayat Makkiyyah yang notabene terfokus pada pembentukan keimanan dan keyakinan. Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu elemen penting dalam pembentukan keimanan. Bahkan dalam surat Ar-Rum : 39 Allah mengkaitkan zakat dengan sistim Ekonomi Ribawi yang jelas kontra kemakmuran dan kesejahteraan orang banyak (baca: rakyat; umat). Allah swt berfirman: "Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan dari zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)". Pembicaraan tentang zakat tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang konsep harta menurut Al-Qur'an, terutama tentang konsep kepemilikan yang akan meringankan si pemilik harta untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan pemilik hakiki yaitu Allah swt. Dalam banyak ayat Al-Qur'an ditegaskan bahwa kepemilikian harta yang hakiki disandarkan kepada Allah swt, "Dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah yang dikarunikan kepadamu..." (An-Nur: 33) Kemudian Allah mengizinkan manusia untuk menguasai harta tersebut dengan cara-cara yang telah ditetapkan. Artinya, jika manusia mendapatkan atau menguasai harta tersebut dengan mengabaikan aturan Allah, maka ia pada hakikatnya tidak berhak untuk memilikinya. inilah konsep kepemilikan dalam Islam yang membedakan dengan konsep kepemilikan dalam aturan lain. Sehingga harus disadari betul bahwa pada harta yang dimiliki seseorang ada kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dan hak orang lain yang keduanya bersifat melekat pada harta tersebut. Selain tentang konsep kepemilikan harta, pembicaraan tentang zakat juga harus dikaitkan dengan konsep pengembangan harta dengan cara yang baik sehingga akan menjadi keberkahan bagi pemiliknya dan orang lain. Justru persoalan keberkahan merupakan persoalan inti dan esensi bagi seorang muslim dalam mensikapi hartanya. Diantara ciri harta yang berkah itu adalah harta itu akan bertambah banyak, paling tidak dari segi dampak manfaat yang ditimbulkannya. dengan berzakat harta menjadi berkah dalam arti memberi kenyamanan dan keamanan bagi pemiliknya karena tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang hartanya. Bahkan hartanyalah yang akan menjaga pemiliknya. Dengan menjalankan kewajiban zakat juga sang pemilik harta akan berkah karena lebih dekat dengan Allah karena selalu bersyukur atas karuniaNya. Harta yang senantiasa dikeluarkan zakatnyaakan menghindarkan pemiliknya dari sikap rakus terhadap harta, bahkan selalu berusaha untuk memberikan manfaat bagi pemilik dan orang lain. Rasulullah saw menjamin dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Harta tidak akan berkurang karena sedekah, dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang yang berlaku tawadhu' karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya". Ditinjau dari segi filosofi zakat berdasarkan ayat inti dalam tulisan ini, zakat tidak sekadar menunaikan kewajiban materiil semata bagi seorang muslim yang memiliki harta, tetapi bagaimana zakat dapat dijadikan sebagai sistem nilai yang seterusnya terinternalisasi dalam diri pembayar zakat untuk menjadi seseorang yang peduli kepada yang lemah dan berpihak pada kaum papa dalam seluruh perilaku dan aktifitas ekonominya. secara empiris, kesejahteraan sebuah negara karena zakat terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. meskipun beliau hanya memerintah selama 22 bulan karena meninggal dunia, negara menjadi sangat makmur, yaitu dengan pemerintahan yang bersih dan jujur dan zakat yang ditangai dengan baik. hingga kala itu negara yangn cukup luas hampir sepertiga dunia tidak ada yang berhak menerima zakat karena semua penduduk muslim sudah menjadi muzakki. itulah pertama kali ada istilah zakat ditransfer ke negeri lain karena tidak ada lagi yang patut disantuni. zakat dapat menumbuhkan etos kerja. dengan membayar zxakat seseorang akan bekerja dengan baik. dengan demikian gerakan sadar zakat pada dasanya adalah gerakan menciptakan etos kerja yang baik yang memberi kesejahteraan dan kemakmuran yang merata bagi semua. Jelas bahwa keberhasilan khalifah Umar bin Abdul Aziz pada saat itu tidak hanya dengan menggunakan zakat dalam arti harfiah materiil semata, tetapi merupakan kebijakan yang memberikan perhatian yang tinggi pada pengelolaan zakat. Zakat pada kepemimpinan beliau dijadikan tolok ukur akan kesejahteraaan masyarakat, baik jumlah orang yang berzakat, besar zakat yang dibayarkan, maupun jumlah penerima zakat. Berbeda dengan tolok ukur lain yang cenderung bias. Tolak ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan benar-benar bisa dijadikan pedoman standar, baik dalam konteks ekonomi mikro maupun makro. Disinilah zakat berperan sebagai Ibadah Maaliyah Ijtima'iyyah (ibadah harta yang berdimensi sosial) yang memiliki posisi penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi pelaksanaan ajaran Islam maupun dari sisi pembanguna kesejahteraan umat. Kesediaan seseorang untuk berzakat merupakan indikator utama ketundukannya terhadap Allah dan ciri utama seorang mukmin yang akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah. kesediaan berzakat pula dipandang sebagai ciri orang yang selalu berkeinginan mennyucikan dan mmembersihkan serta mengembangkan harta yang dimilikinya, Sebaliknya keengganan dan ketidak pedulian seseroang terhadap zakat mendapatkan peringatan dan ancaman yang berat dari Al-Qiur'an di akhirat kelak. Harta benda yang disimpan dan tidak dibelanjakan sesuai dengan dengan ketentuan Allah akan berubah menjadi alat untuk mengazabnya. Dalam beberapa hadits, Rasulullah mengancam orang yang enggan membayar zakat hartanya akan hancur, dan jika keengganan ini demikian bersifat massal, maka Allah akan menurunkan azab berupa dihambatnya hujan yang menurunkan keberkahan seperti tersebut dalam hadits Thobroni dari Ibnu Abbas ra. Rasulullah juga pernah menghukum Tsa'labah atas keengganannya berzakat dengan isolasi yang berkepanjangan, tidak ada seorang sahabatpun yang berhubungan dengannya meskipun hanya bertegur sapa. Khalifah Abu Bakar bahkan mengultimatum perang terhadap kelompok yang hanya shalat namun tidak mau berzakat sepeninggal kewafatan Rasulullah. Atas dasar kepentingan inilah, sampai sahabat Abdullah bin Mas'ud menegaskan bahwa orang yang tidak berzakat, maka tidak ada shalat baginya. Dalam konteks kemakmuran rakyat (umat), peran zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini: pertama, zakat akan menumbuhkan akhlak yang mulia berupa kepeduliaan terhadap nasib kehidupan orang lain, menghilangkan rasa kikir dan egoisme (An-Nisa': 37). Kedua, Zakat berfungsi secara sosial untuk mensejahterakan kelompok mustahiq, terutama golongan fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, dapat menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Ketiga, zakat akan mendorong umat untk menjadi menjadi muzakki sehingga akan meningkatkan etos kerja dan etika bisnis yang benar. Keempat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik dimungkinkan terciptanya pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Maka zakatlah ibadah satu-satunya yang secara eksplisit disebutkan adanya pengelola resmi yang dikenal dengan istilah Amil seperti yang diisyaratkan dalam surat At-Taubah: 103 yang bermaksud: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Terkait dengan ini, Monzer Kahl dalam bukunya ‘Ekonomi Islam; telaah analitik terhadap fungsi sistim Ekonomi Islam' menyatakan bahwa zakat dan sistim pewarisan dalam Islam cenderung berperan sebagai sistem distribusi harta yang egaliter sehingga harta akan selalu berputar dan beredar kepada seluruh lapisan rakyat, karena memang akumulasi harta di tangan seseorang atau suatu kelompok saja sangat ditentang oleh Al-Qur'an. Allah menegaskan dalam firmanNya: "....Agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja diantara kamu..". (Al-Hasyr: 7) Demikian, zakat yang secara bahasa berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah merupakan ibadah yang berdimensi vertikal dan horizontal secara bersamaan. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak dan akan memberikan kemakmuran kepada seluruh umat. Semoga kita termasuk diantara hambaNya yang senantiasa dido'akan oleh MalaikatNya pada setiap pagi dan petang: "Ya Allah berilah orang berinfak gantinya", bukan termasuk hambaNya yang didoakan kehancuran: "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran". (H.R. Bukhari dan Muslim)

Selasa, 19 Juni 2012

Motivasi Untuk Berzakat

Rasulullah SAW bersabda: (( ثَلَاثٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ... مَا نَقَّصَ مَالَ عَبْدٍ صَدَقَةٌ وَلَا ظُلِمَ عَبْدٌ بِمَظْلَمَةٍ فَيَصْبِرُ عَلَيْهَا إِلَّا زَادَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهَا عِزًّا وَلَا يَفْتَحُ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلَّا فَتَحَ اللَّهُ لَهُ بَابَ فَقْرٍ )) “Ada tiga hal yang aku berani bersumpah karenanya, yaitu bahwasanya tidak akan berkurang harta seorang hamba karena dishadaqahkan, tidaklah seorang hamba dizhalimi kemudian dia bersabar melainkan pasti Allah tambahkan kepadanya kemuliaan dan tidaklah seorang hamba yang membuat-buat suatu masalah kecuali akan Allah bukakan kemiskinan kepadanya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih) Dari Abu Ayyub Ra, diceritakan bahwa ada seseorang berkata kepada Nab SAW: “Beritahukan kepadaku tentang amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga?, maka beliau bersabda: (( تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ )) “Yaitu engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan menyambungkan hubungan kekeluargaan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Rasulullah SAW bersabda: ثلاث من فعلهن فقد طعم طعم الإيمان من عبد الله وحده و أنه لا إله إلا الله و أعطى زكاة ماله طيبة بها نفسه “Ada tiga hal yang apabila dikerjakan oleh seseorang, niscaya dia akan dapat merasakan lezatnya iman, yaitu dia hanya beribadah kepada Allah semata, dan (bersyahadat) la ilaha illallah dan menunaikan zakat untuk menyucikan jiwanya.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad shahih) “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat.... Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Mukminuun [23]: 11) Dengan Berzakat, Hati dan Pikiran Merasa Tenang dan Nyaman Zakat, infak dan sedekah merupakan satu ajaran luar biasa dalam Islam yang tidak akan membuat pelakunya akan jatuh miskin. Manfaatnya tak sekadar dinikmati penerimanya (dhuafa) tetapi juga akan diterima oleh pemberinya (aghniya) dengan manfaat berlipat-lipat. Seharusnya zakat, infak, dan sedekah juga dijadikan prioritas pertama dalam pemenuhan kebutuhan keluarga berupa manajemen keuangan, lalu disusul dengan tabungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dengan berzakat, infak, dan sedekah, harta yang dikeluarkan akan mengembangkan harta yang dimiliki pemberi. Dengan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah akan menyebabkan kita kaya secara batin. Oleh karena itu, berzakat perlu dijadikan sebagai life style, bahkan menjadi budaya hidup. Tentunya dengan berzakat, infak, dan sedekah, hati dan pikiran akan merasa nyaman, tenang dan tidak bingung. Dan selanjutnya akan berimbas pada ketajaman pikiran dan hati, yang akan berbuah empati dan simpati kepada orang lain. Perlu diketahui, potensi zakat di negeri mayoritas berpenduduk muslim ini mencapai Rp 100 triliun, namun yang dapat teraktualisasikan baru sekitar Rp 1,2 triliun. Jika kita bandingkan dengan Negara lain yang telah berhasil memaksimalkan potensi zakatnya. Sebut saja Malaysia, yang umat Islamnya hanya 52% dari total jumlah penduduk atau sekitar 11 juta jiwa, zakat yang teraktualisasikannya sekitar Rp 37 triliun. Negeri kaya minyak Kuwait mencapai Rp 380 triliun. Sedangkan di Arab Saudi lebih banyak lagi karena perusahaan sudah diwajibkan zakatnya, yaitu sekitar Rp 1.000 triliun. Jika umat Islam Indonesia berzakat dengan baik dan dikelola dengan manajemen yang baik pula, maka persoalan kemiskinan yang telah membelit bangsa ini bisa diatasi. Karena, dengan dana besar tersebut, berbagai proyek pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan kemandirian dapat berjalan lancar. Dan hal ini merupakan sebuah potensi kekuatan yang sangat besar. Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa orang yang suka memberi akan dekat dengan Allah dan manusia, jika ia meninggal dekat dengan surga dan jauh dari neraka. Sebaliknya, orang yang kikir jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh dari surga, dan dekat dengan neraka.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dan penjelasannya Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah. Dasar wajib zakat fitrah : عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم ) “Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“ Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah . Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari 1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam 2. harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) . 3. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar). 4. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi. 5. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan. Orang yang wajib dinafkahi yaitu: 1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta. 2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta. 3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir). 4. Istri yang sah. 5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah. 6. Istri yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil. Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat. Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg. Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas. Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut : 1. Dirinya sendiri. 2. Istri. 3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran). 4. Anak yang belum baligh. 5. Ayah yang tidak mampu. 6. Ibu yang tidak mampu. 7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi). Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan. Waktu mengeluarkan zakat fitrah: 1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal. 2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali. 3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied. 4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya. 5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i. Syarat sah zakat fitrah: I. Niat. Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i. Niat untuk fitrah diri sendiri: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ (Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala) Niat untuk zakat fitrah orang lain: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ (saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala) CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya : 1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut). 2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak. Cara niat zakat fitrah a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak. b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya. II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum Mustahik Zakat Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT : إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60) Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah : 1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. . Hal–hal yang perlu diperhatikan: 1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid. 2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah. 3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek. 4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah. 5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas. 6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh. 7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya. 8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain. 9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu. 10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq. 11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas. 12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas. 13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i

BROSUR

Perubahan adalah suatu keharusan, Hingga hari ini, masalah kemiskinan masih menjadi beban yang belum mampu diselesaikan. Kemiskinan menjadi sekat nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa biaya yang menjadi kunci utama atas akses terhadap berbagai fasilitas selalu menjadi momok bagi kaum miskin. Seakan miskin dan kaya menjadi dasar atas ketegorisasi strata sosial yang memberikan kedua pihak ini jarak yang cukup terentang yang biasa kita sebut dengan kesenjangan sosial. Keterbatasan akses ini selanjutnya memperlebar jarak kesenjangan sosial yang memberikan dampak bukan sekedar pada strata sosial, namun juga pada tingkat pendidikan, kesehatan, ruang aktualisasi, dan sebagainya. Miskin menjadi identik dengan lemah, bodoh, sakit-sakitan dan tidak punya cukup ruang aktualisasi.karena itu agama hadir sebagai solusi untuk kesenjangan tersebut. Dalam agama islam tepatnya pada rukun yang ke-tiga yaitu kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi yang memenuhi syarat. Zakat adalah salah satu rukun yang bercorak social-ekonomi dari lima rukun islam. Dalam Al-Quran, Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah dijalan Allah sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya,padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi maha terpuji” (Al-Baqarah (2):267) Kabar Gembira !!! Bagi mereka yang berzakat, berinfaq, bersedekah Allah akan menggantinya melebihi dari apa yang telah dikeluarkannya. Bukankah Allah sendiri telah berjanji akan melipat gandakan sedekah yang dikeluarkan hambaNya “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah (Sedekah)adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, ada tiap-tiap tangkai itu berisi seratus biji. Dan Allah melipatgandakan (Balasan)bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (Qs.2:261) Oleh karena janji Allah itulah Rasulullah Muhammad SAW sangat menganjurkan kepada umatnya agar gemar bersedekah. Bukti Bukan Janji … Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Azis adalah khalifah yang sangat piawai dalam hal kepemimpinan. Wilayah khilafah islam yang dipimpinnya ketika itu terentang dari Yaman-Maroko. Dalam rentang waktu kepemimpinannya yang kurang dari 3 tahun (99H-101H), umat Islam yang dipimpinnya mengalami kondisi yang sejahtera. Dikisahkan bahwa suatu hari Menteri Urusan Zakat menghadap kepada Umar dan menyatakan bahwa dia kesulitan untuk mencari orang yang membutuh-kan untuk diberikan zakat (karena rakyat saat itu rata2 telah cukup sejahtera karena mekanisme pembayar-an zakat oleh muzakki dan pemberian zakat yang terkumpul - kepada mustahik sudah berjalan dengan baik). Umar pun lalu membuat keputusan agar zakat tersebut disalurkan untuk membangun rumah bagi rakyatnya yang belum memiliki rumah sendiri. Akhirnya didata-lah orang2 yang belum memiliki rumah dan masing2 dibangunkah rumah yang bagus melalui dana zakat tsb. SubhanaLLAH!!Beberapa bulan kemudian Sang Menteri kembali menemui Umar dan melaporkan hal serupa bahwa zakat dari para muzakki telah terkumpul kembali dan dia kesulitan untuk menyalurkannya mengingat semua orang di wilayah khilafah islam telah dibangukan rumah. Lalu Umar membuat keputusan agar zakat itu disalurkan guna membelikan kendaraan bagi rakyatnya yang belum memiliki kendaraan (waktu itu kendaraan berupa kuda dan unta). Akhirnya didatalah orang2 yang belum memiliki kendaraan lalu dibelikan kendaraan dengan dana zakat tersebut. Beberapa bulan kemudian Sang Menteri kembali menemui Umar dan melaporkan hal serupa bahwa zakat dari para muzakki telah terkumpul kembali dan dia kesulitan untuk menyalurkannya mengingat semua orang di wilayah khilafah islam telah dibelikan kendaraan. Kali ini Umar membuat keputusan agar dana zakat yang ada digunakan untuk membiayai nikah bagi bujangan yang belum menikah, bahkan bagi yang hendak menikah di usia yang muda diberikan jatah zakat yang lebih besar. Sang Menteri pun mendata objek sasaran sesuai perintah khalifah Umar. Dan dinikahkanlah bujangan2 yang belum menikah dengan dana zakat tersebut. Dan demikian seterusnya hingga akhir kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. Yang perlu dicatat adalah bahwa semakin tinggi kesadaran para muzakki untuk mengeluarkan zakat, maka akan semakin sejahtera suatu wilayah Tahukah Anda !!! Zakat, Infaq, sedekah yang kita keluarkan ternyata mempunya fungsi ganda selain membantu orang yang membutuhkan, juga manfaat bagi yang bersedekah jauh lebih besar yaitu : • Menyembuhkan berbagai penyakit • Menjauhkan dari segala macam kesulitan dan masalah • Diselamatkan dari segala keburukan • Menenangkan hati dan jiwa Mari Berzakat untuk Masa Depan Indonesia yang lebih Baik !!! Pepatah Bijak mengatakan,” Lebih Baik Satu Kali melakukan daripada seribu kali berfikir”. Tunggu Apa Lagi!!! Zakat kita adalah merupakan bukti keimanan dan kepedulian kita terhadap sesama… LAZ AR-RAHMAH Insyaallah siap melayani anda untuk membantu menghitung besar zakat anda dan menyalurkannya kepada yang berhak Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ar_Rahmah Sulawesi Selatan Jl.Pajjaiyang No.17B Daya Kec. Biringkanaya Makassar (90242) Tlp. ) 0411-514810 (082188950648) Email: laz arrahmah@yahoo.com lazarrahmah@gmail.com No.Rek. Bank Muamalat : 801.13157.22 a.n Prihastuti

Rabu, 13 Juni 2012

Pengelolaan Zakat sebagai Fenomena Kebangkitan Umat

Sesuatu yang absurd saat ini kalau orang membicarakan solusi persoalan sosial, ekonomi dan kemiskinan, tanpa mengaitkannya dengan kontribusi zakat. Zakat adalah pranata pertama dalam sejarah peradaban manusia yang bertujuan antara lain untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial. Zakat memproteksi kehidupan masyarakat, terutama orang-orang yang lemah (mustad’afin), tidak memiliki penghasilan dan tak punya kehidupan yang teratur. Para cendekiawan Muslim menyimpulkan zakat adalah fondasi pertama dalam membangun jaminan sosial dan takaful al-ijtimaiyah dalam masyarakat Islam. Kemiskinan di tanah air bukanlah karena sumber kesejahteraan yang kurang. Indonesia negara besar di khatulistiwa dengan wilayah yang subur dan kaya sebagai karunia Allah. Angka kemiskinan yang tinggi merupakan dampak sistemik dari kebijakan yang kurang memihak, merajalelanya korupsi kekayaan negara, persoalan pendidikan dan lapangan kerja, hingga kesenjangan pendapatan yang tajam antara golongan kaya dan miskin. Pengelolaan zakat sebagai fenomena kebangkitan umat adalah sebuah perkembangan yang perlu kita syukuri di tanah air. Pengelolaan zakat yang dilakukan secara benar sesuai ketentuan syariah dan pentasyarufannya tepat sasaran, akan mendorong pemerataan kesejahteraan dan mobilitas vertikal ke arah terciptanya keadilan sosial. Pemerintah kini menyadari peran zakat yang tidak bisa diabaikan dalam pembangunan kesejahteraan rakyat. Hal itu setidaknya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UU No 38 Tahun 1999 dan UU No 23 Tahun 1999). Peningkatan Pengelolaan Zakat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. Abdul Djamil, MA mengatakan; dalam kurun waktu 11 tahun ini telah terjadi perubahan signifikan mengenai trend tata kelola zakat di tanah air kita. Jika dulu zakat pada umumnya dikelola secara konvensional-tradisional, sekarang dikelola dengan profesional dan punya tatanan yang jelas. Tata kelola zakat semakin jelas dengan lahirnya undang-undang pengelolaan zakat yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dinyatakan pengelolaan zakat dilakukan secara terintegrasi melalui peran koordinasi yang dilakukan oleh BAZNAS di tingkat pusat. Untuk itu peran BAZNAS harus diperkuat sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki kapasitas menggerakkan perzakatan di tanah air. Hasil penelitian potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 Triliun per tahun. Sementara yang bisa terkumpul sampai saat ini adalah Rp 1,8 Triliun. Selisih angka Rp 215 Triliun lebih, itu menjadi sebuah pertanyaan besar (big question); apakah tidak tercatat?, banyak orang yang sudah wajib berzakat tapi tidak dikeluarkan? Kalau begitu, apa alasannya. Apakah karena tidak percaya kepada amil? Alasan lainnya, atau seharusnya mereka perlu didatangi?, tandas Abdul Djamil. Dalam kaitan di atas, lembaga pengelola zakat memiliki peran yang strategis untuk menjalankan ketentuan syariah yang terkait dengan kewajiban menunaikan zakat dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun dari umat Islam di seluruh Indonesia melalui organisasi pengelola zakat sesuai wilayah kerjanya masing-masing, seharusnya dapat mengurangi jumlah fakir miskin, atau minimal bisa memproteksi masyarakat Indonesia dari kemiskinan yang terjadi karena berbagai faktor penyebab. Membangun Kesadaran Berzakat Penulis mencermati bahwa membangun kesadaran umat untuk berzakat melalui amil masih perlu ditingkatkan, sehingga pada saatnya diharapkan antara potensi zakat dengan realisasi pengumpulannya tidak lagi menunjukkan disparitas yang besar. Dalam kaitan ini sinergi dan kerjasama organisasi pengelola zakat berbagai lembaga, seperti MUI, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan dan elemen masyarakat lainnya, perlu diperkuat dalam tataran yang lebih substantif. Menurut hemat penulis, satu hal yang perlu dilakukan oleh semua organisasi pengelola zakat adalah mengutamakan model-model program pendayagunaan zakat yang rendah biaya operasionalnya. Hal itu penting dilakukan agar dana zakat, infaq dan shadaqah yang diterima manfaatnya secara langsung oleh fakir miskin akan lebih besar. Sisi lain dari pengelolaan zakat, ialah peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada umat melalui berbagai forum dan media, seperti khutbah, pengajian, majelis taklim, hingga publikasi media massa yang dibiayai dari dana operasional lembaga zakat. Di samping itu, kerjasama dan sinergi lembaga zakat dengan lembaga pendidikan perlu dibangun dalam rangka penyiapan SDM zakat yang handal. Lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi, dapat berperan aktif dalam penelitian sosial untuk menunjang pengelolaan zakat. Peran regulasi sangat penting dalam pengelolaan zakat karena Indonesia adalah negara hukum. Lagi pula dalam ajaran dan sejarah Islam tidak setiap orang atau sekumpulan orang bisa menjalankan tugas sebagai amil zakat tanpa mandat dan legalitas yang jelas. Dalam Islam, tidak diragukan lagi bahwa zakat bukanlah voluntary system, melainkan obligatory system dan mandatory system. Oleh karena itu pentasharufan zakat memiliki keterkaitan erat dengan upaya merealisasikan fungsi zakat sebagai jaminan sosial kepada yang berhak memperolehnya. Sebagaimana kita tahu, mengemis dan meminta-minta adalah hal yang dilarang dalam Islam, maka dari itu amil zakat dituntut agar aktif mencari mustahiq yang perlu dibantu. Program-program pendayagunaan zakat yang mampu mengangkat nama dan citra lembaga tidak selalu menjadi hal yang utama di saat persoalan fakir miskin di dalam masyarakat tidak terselesaikan. Fakir dan miskin merupakan urutan pertama dan kedua dari delapan asnaf mustahiq yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, serta ditegaskan pula dalam Hadits shahih Bukhari Muslim sewaktu Muadz bin Jabal diutus ke Yaman oleh Rasulullah SAW, bahwa zakat itu ”tu’khad min aghniyaaihim faturaddu ila fuqaraaihim” (diambil dari orang-orang kaya mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka). Strategi pentasharufan zakat dalam membangun peradaban zakat di Indonesia tidak boleh bergeser dari landasan pokok di atas. Dengan kata lain, kebutuhan hidup fakir miskin, dan anak-anak terlantar termasuk di dalamnya, haruslah menjadi prioritas utama dalam pentasharufan zakat. Prioritas kebutuhan mustahiq di suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti garis kemiskinan, kebutuhan hidup minimum, serta kebutuhan hidup layak. Oleh karena itu, pendayagunaan zakat yang berhasil di suatu negara, belum tentu cocok diterapkan di negara lain dengan kondisi sosial ekonomi serta standar kehidupan masyarakat yang berbeda. Pada akhirnya perlu digaris-bawahi, penerapan prinsip-prinsip syariah dan kemaslahatan umat yang menjadi maqoshid zakat merupakan pilar utama dalam pengelolaan zakat. Amil harus taat pada kaidah syariah dalam pengelolaan zakat, karena itulah yang akan mengawal tegaknya integritas dan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada organisasi pengelola zakat. Wallahu a’lam bisshawab.

Senin, 11 Juni 2012

Sinergi Zakat dan Pajak

Di negara dengan mayoritas Muslim seperti di Indonesia, pengumpulan zakat memiliki potensi yang besar, tapi hingga saat ini zakat belum mempunyai peran yang cukup besar dalam menangani masalah sosial, ekonomi, dan fakir miskin. Bagi umat Islam yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib zakat, salah satu kewajibannya (rukun Islam) adalah membayar zakat. Peruntukan zakat juga telah ditetapkan dalam syariat Islam, yakni tujuh golongan penerima (mustahik). Zakat dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) di berbagai tingkat kewilayahan dari kecamatan hingga nasional. Pemerintah juga mengukuhkan pengumpulan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat. Menurut informasi, tahun lalu nilai zakat yang dikumpulkan melalui BAZ dan LAZ di Tanah Air secara nasional tidak lebih dari Rp 1,5 triliun. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan potensi penghasilan nasional yang dimiliki. Jika dilihat dari pendapatan per kapita 2010, yakni 26 juta rupiah per tahun ataupun dari nilai penghasilan orang pribadi kena pajak, paling tidak bisa terkumpul lebih dari dua kali lipat dari nilai zakat yang ada sekarang. Itu pun hanya dari zakat yang berasal dari penghasilan orang pribadi dan belum termasuk penghasilan dari badan usaha, penghasilan pribadi yang berasal dari kekayaan, dan aset yang meningkat nilainya. Langkah maju Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat dan kekuasaan yang menekan, di antara dua hal itu terdapat perbedaan penting. Pertama, zakat adalah ibadah yang merupakan kewajiban kepada Tuhan sedangkan pajak merupakan kewajiban kepada negara. Kedua, nisab dan persentase zakat ditetapkan oleh syariat, sedangkan pajak ditentukan oleh UU yang merupakan produk DPR dan pemerintah. Lalu, ketiga, sasaran pajak terbatas, hanya target materi. Sedangkan zakat merupakan ibadah yang sekaligus pungutan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No 25 Tahun 2010 disebutkan, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, boleh dikurangkan terhadap zakat atas penghasilan, yang nyata-nyata dibayar wajib pajak pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki pemeluk agama Islam kepada BAZ atau LAZ yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Meskipun sudah dituangkan dalam UU PPh terhadap pajak sebagai pengurang penghasilan bruto, yakni unsur yang dapat dibiayakan (deductible items), banyak kalangan yang menghendaki zakat menjadi faktor pengurang kewajiban pajak orang pribadi/badan usaha atau tax credit yang disetorkan ke kas negara. Ide pembayaran zakat sebagai pengurang setoran pajak diusung Kementerian Agama dan beberapa organisasi massa Islam untuk dimasukkan ke amendemen RUU Zakat. Di Indonesia, dengan rumusan tersebut, bisa jadi potensi zakat mencapai triliun rupiah lebih banyak dari yang sekarang ada. Namun, jika ide itu diterapkan, penerimaan pajak negara berkurang dalam jumlah yang hampir sama dan menimbulkan implikasi potensi restitusi (pengembalian pajak). Belum lagi pemotongan penerimaan pajak harus masuk keuangan negara dan ditetapkan dalam UU APBN dengan alokasi belanja tertentu dengan sistem dan administrasi yang kompleks. UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat memang telah menampung masalah hubungan antara zakat, pajak, dan keuangan negara. UU tersebut merupakan langkah maju sebab sejak republik ini berdiri, sejak itu pula zakat terabaikan dalam konstitusi kenegaraan. Sebagai lembaga yang paling sah dan resmi mengelola zakat, pemerintah sadar bahwa selama ini telah menyia-nyiakan kesempatan. Zakat memiliki potensi yang begitu besar, tapi hingga saat ini belum memiliki kekuatan apa pun dalam menangani masalah kemiskinan di negeri ini. Karena itu, sebagian kalangan mengatakan bahwa klausul zakat mengurangi pajak begitu penting. Disebutkan dalam UU itu, zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ atau LAZ dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sayangnya, meskipun telah sejak 1999, ketentuan pengumpukan zakat tersebut baru dapat dilaksanakan sejak UU Pajak Penghasilan ditetapkan dalam UU No 17 Tahun 2000 (sekarang telah diamendemen menjadi UU No 25 Tahun 2010) yang diberlakukan mulai 2001. Meskipun telah berjalan hingga sekarang, kalangan cendekiawan dan aktivis organisasi Islam mencita-citakan kenaikan pengumpulan zakat dari bagian pembayaran pajak penghasilan. Pengurang penghasilan bruto Mengurangkan zakat dari penghasilan bruto wajib pajak tidak dipermasalahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, namun kewajiban pajak yang disetor dikurangi dengan zakat jelas-jelas mempunyai pengertian dasar dan fiskal yang sangat berbeda. Dari perspektif perpajakan, paling tidak terdapat dua alasan keberatan. Pertama, Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodasi kewajiban membayar zakat di kalangan umat Islam. Dalam UU tersebut, zakat digunakan sebagai faktor pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Nilai kewajiban pajak, lanjut dia, dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikurangi dengan faktor pengurang, termasuk zakat. Alasan kedua, zakat dianggap sebagai kewajiban religius, bukan kewajiban bernegara. Implikasinya, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda sehingga harus ditarik secara terpisah. Pada prinsipnya, sudah selayaknya zakat menjadi pengurang penghasilan bruto orang pribadi dan badan usaha, bukan pengurang pajak. Alasan pertama, yang menjadi basis perhitungan zakat adalah penghasilan, bukan setoran pajak. Jadi, pembayaran zakat dihitung dari besarnya penghasilan bruto. Sementara itu, sisanya adalah pajak penghasilan bagi orang pribadi di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan pengusaha kena pajak (PKP) untuk badan usaha. Prinsipnya, zakat merupakan bagian dari penghasilan bruto (deductible items), bukan pembayaran pajak (tax credit). Kedua, pemberlakuan zakat penghasilan sebagai pengurang setoran pajak jelas akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Ditambah lagi, apabila diterapkan, tax credit bisa menimbulkan restitusi, yang proses administrasinya cukup rumit dan rawan. UU Zakat memang perlu disempurnakan dengan menegaskan lagi kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, seperti amanah UU PPh dan UU Zakat, pengelolaan zakat, khususnya RUU Zakat. Di samping itu, perlu juga ditampung beberapa hal penting. Alasannya, pertama, UU No 25/2010 (eks UU 17/2000) dan UU No 38/ 1999 belum konsisten dalam menampung seluruh aspek zakat. Dalam UU No 25/2010, dinyatakan yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak hanyalah zakat penghasilan. Padahal, pada saat yang sama, UU No 38/1999 menyebutkan bahwa zakat (tanpa embel-embel atas penghasilan) bisa dikurangkan atas penghasilan kena pajak. Selain itu, sangat jelas, yang dimaksud zakat dalam UU No 38/ 1999 adalah semua harta yang wajib disisihkan oleh kaum Muslimin sesuai dengan ketentuan agama. Antara lain, emas, perak, dan saham, obligasi perdagangan dan perusahaan juga wajib dizakati. Begitu pula hasil pertanian, perkebunan, pertambangan, dan peternakan. Belum lagi apabila pembayaran sedekah dan infak dikaitkan cara pengumpulan pengurang penghasilan bruto, potensinya juga akan besar. Kedua, UU Zakat tidak menetapkan sanksi yang seimbang antara pengelola dan muzaki. Dikatakan dalam UU No 3 8/1999, pengelola zakat yang terbukti lalai tidak mencatat atau mencatat secara tidak benar harta zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diancam hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30 juta. Idealnya, sanksi hukum tidak hanya dikenakan kepada pengelola zakat, tapi juga muzaki yang tidak melaksanakan kewajiban. Pemerintah juga perlu tetap mengukuhkan dan mengawasi LAZ yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat. Tujuannya, pengelolaan dana zakat bisa lebih profesional. Saya tetap yakin atas potensi zakat yang cukup besar, meskipun digunakan formula sebagai pengurang penghasilan bruto dan sumber harta yang disisihkan serta penerapan sanksi yang memadai. Ditambah dengan profesionalitas BAZ dan LAZ, potensi penerimaan zakat kita akan bisa membantu mengentaskan kemiskinan. Saya juga yakin bahwa penerimaan pajak bisa ikut naik karena pada saat yang bersamaan dihitung dengan zakat. Dengan begitu, dua hal itu, baik zakat maupun pajak, bakal memiliki sasaran rohaniah, akhlak, dan insaniah (kemanusiaan) sekaligus. Bulan Ramadhan adalah bulan solusi untuk merumuskan intensifikasi dan sinergi zakat serta pajak melalui silaturahim di antara para ahli dan pakar.