SELAMAT DATANG

ASLKM ,,,,

LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO

.0411 514 810

(082188950648),,

(085 256 668 824)

BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH

"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR

Email : lazarrahmah@gmail.com

Minggu, 15 Juli 2012

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari'at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. UKURAN ZAKAT FITRAH ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha') untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter. WAJIB ZAKAT Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrahuntuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu: 1. anak yang lahir 2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri 3. memilki budak 4. kaya 5. Islam Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu: 1. mati 2. merdeka 3. talak 4. sebab--sebab yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll. Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah. ORANG YANG TIDAK WAJIB DIBAYARKAN ZAKAT FITRAHNYA: 1. Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya 2. Istri yang kaya 3. Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah 4. Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha) 5. Budah yang kafir 6. Murtad (keluar dari Islam) WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama' berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam: 1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan 2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan 3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri 4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri 5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya) YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH Dalam Al Qur'an QS At Taubah 60: Allah berfirman: "Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan." ORANG YANG TIDAK BOLEH MENERIMA ZAKAT 1. orang yang kaya harta benda dan uang 2. Budak (selain budak mukatab). Budak Mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal 3. Bani Muthalib 4. Bani Hasyim 5. Orang Kafir 6. Orang kuat untuk berusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar