SELAMAT DATANG

ASLKM ,,,,

LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO

.0411 514 810

(082188950648),,

(085 256 668 824)

BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH

"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR

Email : lazarrahmah@gmail.com

Selasa, 27 Maret 2012

KEKAYAAN YANG WAJIB DIZAKATI


KEKAYAAN YANG WAJIB DIZAKATI
Jenis-jenis kekayaan yg disebutkan dan diperingatkan Alquran utk dikeluarkan zakatnya adl sebagai berikut.
  •    Emas dan Perak Allah SWT berfirman “Dan orang-orang yg menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah berilah kabar gembira dgn mendapatkan siksa yg pedih. Yakni pada hari emas dan perak itu dipanaskan di neraka Jahannam kemudian diseterikakan ke kening pinggang dan punggung mereka. ‘Inilah harta yg kamu simpan-simpan buat dirimu.’ Nah rasakanlah hasil simpananmu itu.
  • Tanaman dan Buah-buahan Allah SWT tegaskan dalam Alquran “.. Makanlah sebagian buahnya bila berbuah dan bayarlah hak tanaman itu waktu menanamnya..” .
  •  Usaha seperti Usaha Dagang dan Lain-Lain Allah berfirman “Wahai orang-orang yg beriman keluarkanlah sebagian yg baik dari penghasilanmu..”
  • Barang-Barang Tambang yg Dikelurkan dari Perut Bumi Allah berfirman “..dan sebagian di antara yg Kami keluarkan dari perut bumi..” . Selain dari yg disebutkan itu Alquran hanya merumuskan apa yg wajib dizakati itu dgn rumusan yg sangat umum yaitu dgn kata-kata “kekayaan” seperti firman-Nya “Ambillah olehmu zakat dari kekayaan mereka engkau bersihkan dan engkau sucikan mereka dengannya.” . Dan firman Allah SWT “Di dalam kekayaan mereka terdapat hak peminta-peminta dan orang yg melarat.”
Apa sebenarnya yg dimaksudkan Alquran dan hadis dgn kekayaan itu? Kekayaan itu merupakan terjemahan dari bahasa Arab amwaal. Ia merupakan bentuk jamak dari kata maal. Menurut orang Arab yg dgn bahasanya Alquran itu diturunkan kekayaan adl segala sesuatu yg diinginkan manusia utk disimpan dan dimilikinya. Dengan demikian unta sapi kambing tanah kelapa emas dan perak adl kekayaan. Oleh krn itu ensiklopedi-ensiklopedi di Arab mislanya al-Qamus al-Muhith dan Lisanul Arab mengatakan bahwa kekayaan adl segala sesuatu yg dimiliki. Namun orang-orang desa sering menghubungkannya dgn ternak dan orang-orang kota sering menghubungkannya dgn emas dan perak . Akan tetapi semuanya adl kekayaan.
Adapun menurut ulama fikih mereka berselisih mengenai arti dari kekayaan itu. Namun demikian dari perbedaan pendapat itu yg kita pegang dalam masalah wajib zakat ini adl sesuatu yg berwujud dan itulah yg terkena kewajiban zakat. Syarat-Syarat Kekayaan yg Wajib Dizakati Milik Penuh Maksudnya adl bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya atau seperti yg dinyatakan oleh sebagian ahli fikih bahwa kekayaan itu harus berada di tangannya tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dia ni’mati. Oleh krn itu mereka berpendapat bahwa seorang pedagang tidak wajib zakat apabila barang yg dibelinya belum sampai di tangannya atau barangnya sedang digadaikan kepada orang lain sampai barang itu kembali ke tangan pemiliknya.
Mengenai kekayaan yg bersumber dari barang yg haram para ulama berpendapat bahwa seandainya suatu kekayaan yg kotor itu sampai senishab zakat tidaklah wajib atas kekayaan itu. Karena kekayaan itu harus dibebaskan dari tugasnya dgn mengembalikannya kepada yg berhak atau kepada ahli warisnya bila diketahui tetapi bila tidak diketahui diberikan kepada fakir miskin. Dalam hal ini seluruh kekayaan itu harus disedekahkan tidak sebagiannya saja. Rasullullah saw. bersabda mengenai hal ini “Allah tidak akan menerima sedekah dari kekayaan ghulul.” Ghulul adl kekayaan yg diperoleh secara tidak sah dari kekayaan umum seperti rampasan perang dan lain-lain. Para ulama juga berpendapat bahwa menyedekahkan sesuatu yg haram tidaklah diterima krn yg disedekahkan itu bukanlah milik orang yg menyedekahkannya dan orang itu tidak sah melakukan sesuatu atas barang tersebut.
Berkembang Maksudnya adl kekayaan itu dikembangkan dgn sengaja atau mempunyai potensi utk berkembang. Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adl bahwa sifat kekayaan itu harus memberikan keuntungan ataupun pemasukan sesuai dgn istilah-istilah yg dipergunakan oleh ahli-ahli perpajakan. Atau kekayaan itu berkembang dgn sendiri artinya bertambah dan menghasilkan produksi. Syarat kedua ini sengaja ditetapkan lantaran Nabi saw. tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yg dimiliki utk kepentingan pribadi sebagaimana ditegaskan beliau dalam sabdanya “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda atau budaknya.”
Sudah Sampai Satu Nisab Islam tidak mewajibkan zakat atas seberapa saja besar kekayaan yg berkembang sekalipun kecil sekali tetapi memberikan ketentuan sendiri yaitu sejumlah tertentu yg dalam ilmu fikih disebut nishab sebagaimana yg dijelaskan oleh hadis-hadis Nabi saw. dalam masalah nishab harta yg wajib dizakati. Hikmah adanya penentuan syarat ini adl bahwa zakat merupakan pajak yg dikenakan atas orang kaya utk bantuan kepada orang miskin dan utk berpartisipasi bagi kesejahteraan Islam dan kaum muslimin. Oleh krn itu zakat harus dipetik dari kekayaan yg mampu memikul kewajiban itu dan menjadi tidak ada artinya apabila orang miskin juga dikenakan pajak sementara ia sangat memerlukan bantuan bukan membantu. Sehingga dari sini Nabi saw. bersabda “Zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya.” .
Lebih dari Kebutuhan Hal inilah yg menandai bahwa seseorang bisa disebut kaya dan meni’mati kehidupan yg tergolong mewah apabila ia mempunyai harta yg melebihi dari kebutuhan pokok/rutin. Yang dikatakan di sini hanyalah “lebih dari kebutuhan pokok/rutin”. Sebab kebutuhan-kebutuhan manusia sesungguhnya sangat banyak dan tidak terbatas terutama pada masa kita sekarang yg menganggap barang-barang mewah sebagai kebutuhan dan tiap kebutuhan berarti primer. Oleh krn itu tiap yg diinginkan oleh manusia tidaklah bisa disebut sebagai kebutuhan rutin/pokok. Umumnya sekalipun sudah mempunyai dua gunung emas manusia akan tetap mencari tambahan segunung lagi. Akan tetapi yg dimaksud dgn kebutuhan rutin/pokok adl sesuatu yg harus ada utk ketahanan hidupnya seperti makanan pakaian minuman perumahan dan alat-alat yg diperlukan utk itu seperti buku-buku ilmu pengetahuan dan keterampilan serta alat-alat kerja dan lain-lain.
Bebas dari Hutang Pemilikan sempurna yg dijadikan persyaratan wajib zakat dan harus lbh dari kebutuhan primer di atas haruslah pula cukup senisab yg sudah bebas dari hutang. Bila pemilik mempunyai hutang yg menghabiskan atau mengurangi jumlah senisab itu zakat tidaklah wajib. Jumhurul ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat atau paling tidak mengurangi ketentuan wajibnya dalam kasus kekayaan tersimpan seperti uang dan harta perniagaan. Demikian juga pendapat Atha’ Sulaiman bin Yasar Hasan Nakha’i Laits Malik Tsauri Auza’i Ahmad Ishaq Abu Tsaur Abu Hanifah dan kawan-kawannya. Hanya Rabi’ah Hamad bin Sulaiman dan Syafi’i dalam fatwa barunya menentangnya.
Tetapi mengenai kekayaan yg kelihatan seperti ternak dan hasil pertanian sebagian ahli fikih berpendapat bahwa hutang tidaklah menghalangi kekayaan yg wajib dizakati itu. Mereka membedakan kekayaan yg kelihatan dari kekayaan yg tidak kelihatan . Sebab hubungan zakat lbh kuat kepada kekayaan yg kelihatan krn lbh nyata dan lbh menggugah perasaan orang-orang miskin. Sebab itulah datang ketentuan utk mengirim petugas-petugas guna mengambil zakat kekayaan seperti itu dari pemiliknya sebagaimana yg dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat.
Berlalu Setahun Maksudnya adl bahwa pemilikan yg berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya sampai dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan setahun ini hanya berlaku buat ternak uang dan harta perniagaan yaitu kelompok harta yg dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat modal”. Akan tetapi hasil pertanian buah-buahan madu logam mulia harta karun dan lain-lainnya yg sejenis tidaklah dipersyaratkan setahun dan semuanya itu dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat pendapatan.” Dari Ibnu Umar r.a. Nabi saw. bersabda “Tidak ada zakat atas kekayaan sehingga berlalu satu tahun.” . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar