SELAMAT DATANG

ASLKM ,,,,

LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO

.0411 514 810

(082188950648),,

(085 256 668 824)

BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH

"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR

Email : lazarrahmah@gmail.com

Minggu, 29 April 2012

SEPUTAR ZAKAT

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .” At-Taubah ayat 60 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” At-Taubah ayat 103 “Kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka tidak dapat di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” Al – Baqarah ayat 273 “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” QS. Al Hasyr, 59:7 “…Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” QS. At Taubah :5 “…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan”. QS. Ar Ruum, 30:39 “Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. At Taubah ayat 35 Apa keutamaan zakat ? Mengapa di Indonesia zakat kurang mendapat perhatian daripada haji? Adakah hukum bagi yang mengingkari dan menolak zakat? Keutamaan zakat adalah: indikator tingginya keimanan seseorang (QS. 9 dan 11), mengundang pertolongan dan rahmat Allah SWT (QS. 22: 40-41 dan QS. 9: 71), membersihkan harta (QS. 9: 103), mengembangkan harta (QS 30: 39), dan mendistribusikan harta sehingga lenyap jurang antara kaya dan miskin (QS. 59: 7). Setidaknya ada dua hal pokok yang menyebabkan zakat “kalah” populer dengan haji. Pertama, kurangnya sosialisasi/dakwah seputar zakat. Kalaupun ada, informasinya sangat global dan kurang detail menginformasikan bagaimana cara menunaikan zakat secara benar. Kedua, masih kurangnya lembaga pengelola zakat, baik kuantitas maupun kualitas. Padahal, tidak sedikit orang yang mampu berzakat, masih bingung menyalurkan zakatnya. Bagi muslim yang tahu kewajiban zakat, kemudian mengingkarinya maka dia telah jatuh pada kekafiran (QS. 41:7-8). Hukumnya hukum orang yang murtad. Ada pun muslim yang menolak tidak mau membayar zakat di akhirat dia akan mendapat balasannya dan di dunia Imam berhak memeranginya sehingga dia mau membayar zakat atau Imam berwenang menyita sebagian hartanya sebagai hukuman. Zakat, kata yang mudah ditemukan dalam Al Qur’an namun menjadi fenomena asing dalam keseharian. Mengungkapkan kata “zakat” tidak semudah melaksanakannya. Yang le
bih penting lagi, sudahkah kita menghadirkan zakat dalam hati umat? Minimal dalam hati kita sebagai kaum muslim? Zakat merupakan sejumlah kadar tertentu dari harta yang dimiliki yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak sebagaimana Allah subhanahu wata’ala firmankan dalam Surat At Taubah : 60 : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At Taubah : 60] Hingga hari ini, masalah kemiskinan masih menjadi beban yang belum mampu diselesaikan. Kemiskinan menjadi sekat nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa biaya yang menjadi kunci utama atas akses terhadap berbagai fasilitas selalu menjadi momok bagi kaum miskin. Seakan miskin dan kaya menjadi dasar atas ketegorisasi strata sosial yang memberikan kedua pihak ini jarak yang cukup terentang yang biasa kita sebut dengan kesenjangan sosial. Keterbatasan akses ini selanjutnya memperlebar jarak kesenjangan sosial yang memberikan dampak bukan sekedar pada strata sosial, namun juga pada tingkat pendidikan, kesehatan, ruang aktualisasi, dan sebagainya. Miskin menjadi identik dengan lemah, bodoh, sakit-sakitan dan tidak punya cukup ruang aktualisasi. Menjadi kabar gembira bagi sebagian orang bahwa pendapatan perkapita Indonesia saat ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Namun, menjadi pertanyaan besar bagi kita mengapa pertambahan pendapatan perkapita tidak diiringi pada pengurangan jumlah kaum miskin di Indonesia? Fenomena kemiskinan masih menggelayut di sudut jalan, kolong jembatan, tepi sungai, perumahan kumuh, dan sudut-sudut yang tidak pernah terbayangkan kaum kaya. Sebagian dari jawaban atas pertanyaan ini adalah harta tersebut terakumulasi pada segolongan orang saja. Pertamabahan pendapatan perkapita hanya menjadi nilai rata-rata maya atas kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hanya segolongan orang yang sedikit saja yang mengakses harta tersebut dan tidak sampai ke tingkat grass root. Golongan yang mendapat kesempatan untuk mengakses harta lebih perlu merubah paradigma. Harta sesungguhnya adalah beban, bukan keuntungan. Harta sesungguhnya adalah titipan, bukan dikuasai penuh dan proses memperolehnya adalah proses yang sangat besar campur tangan Allah subhanahu wata’ala, bukan hasil murni usaha sendiri. Status kepemilikan harta hanyalah sebagian dari takdir yang Allah subhanahu wata’ala tetapkan atas pembagian rezeki atas tiap manusia. Harta adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan bukan di hadapan Allah subhanahu wata’ala bukan sekedar dari mana asalnya, namun juga ke mana dibelanjakan harta tersebut. Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Fushilat : 6-7] Allah subhanahu wata’ala telah menempatkan manusia dalam keadaan paling optimal bagi tiap diri untuk beribadah. Golongan kaya seharusnya lebih banyak menunaikan zakat daripada golongan miskin atas hartanya yang telah mencapai nishab. Bisa jadi kesempatan untuk menunaikan zakat hari ini tidak akan terulangi lagi di waktu berikutnya. Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” [Al Munafiqun : 10-11] Sahabat Abi Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda: “Barangsiapa diberi Allah harta kekayaan, sedangkan dia tidak mau mengeluarkan zakat, maka kelak pada hari kiamat harta itu akan menjadi ular besar lagi ganas yang’ akan melilit lehemya, seraya berkata: “Aku ini adalah hartamu yang tidak kamu zakati, dan aku ini adalah gedung tempatmu menyimpan harta.” Selanjutnya Rasulullah saw membaca ayat Al-Qur’an: “Janganlah kamu sekalian menyangka terhadap orang-orang kikir lagi bakhil dengan harta kekayaan yang telah Allah berikan kepada mereka bahwa hal yang seperti itu adalah baik buat mereka, tetapi kebakhilannya itu adalah sangat jelek buatnya, dan kelak harta kebakhilan mereka itu akan dikalungkan kepada mereka di hari kiamat.” [HR. Bukhari dan Muslim] Selain itu, golongan yang tidak mendapat kesempatan mengakses harta yang lebih juga harus merubah paradigma atas status. Tidak memiliki harta adalah berarti tidak banyak tanggungan. Kemiskinan tidak harus selalu dianggap sebagai cobaan yang harus dihindari, namun perlu juga disyukuri. Namun, bukan berarti golongan miskin harus mencukupkan diri dengan status saat ini karena Allah subhanahu wata’ala membuka lebar sekali ruang diskusi atas status seseorang hari ini dengan ikhtiar. Menjadi lebih baik hari esok adalah keniscayaan jika ada usaha dan Allah subhanahu wata’ala meridhainya. Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya, namun Islam hanya tidak menghendaki dominasi segolongan manusia atas harta. Salah satu peran zakat dalam adalah pemerataan dengan mengurangi jarak antara golongan kaya dengan golongan miskin. bukan sekedar proses memberi dan menerima harta saja, namun juga proses silaturahim yang terjadi atas keduanya saja. Zakat melatih manusia untuk melihat realita di luar dirinya. Oleh karena itu, jika zakat bisa ditunaikan sebagaimana mestinya, maka kesenjangan sosial itu hampir tidak akan ada. Label kaya dan miskin hanya akan ada dalam ruang maya yang tidak akan menjadi dasar kategorisasi strata sosial dan menjadi variabel yang mempengaruhi akses sesorang terhadap fasilitas yang ada. Zakat menjadikan hati pemberi dan penerimanya tenteram. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [At Taubah : 103] Bagi yang kurang mengerti perhitungan zakat atas harta mereka atau tidak cukup waktu untuk menunaikan kewajiban zakat secara langsung, mereka bisa menitipkannya ke lembaga amil zakat. Saat ini telah banyak lembaga amil zakat milik pemerintah maupun swasta yang siap membantu menyalurkan zakat, infaq, sedekah maupun wakaf. Berbagai program yang memudahkan muzaki telah dibuat. Para muzaki-pun bisa ikut mengawasi penyaluran dana zakat mereka. Oleh karena itu, hampir tidak ada alasan untuk tidak menunaikan zakat. Apakah kita perlu menghadirkan zakat dalam hukum negara kita? Sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang yang malas menunaikan zakat. Mungkin sesekali kita perlu membayangkan kondisi di mana orang hampir tidak bisa menemukan tempat untuk menunaikan zakat karena hampir tidak ada golongan yang perlu disantuni. Ingat bagaimana ketika khalifah Umar bin Abdul Aziz memimpin. Rakyatnya tidak ada yang berada di bawah garis kemiskinan. Hingga tercipta kebingungan, ke mana uang zakat yang ada mau disalurkan? Itulah sekelumit teguran bagi kita. Berulang kali Allah subhanahu wata’ala menyebutkan perintah zakat dalam Al-Quran. Masihkah akan kita abaikan? Wallahu a’lam bish-showab.(Riz) Sahabat Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam telah bersabda: “Wahai orang-orang Muhajirin, ada lima perkara yang apabila kamu diuji dengannya atau lima perkara itu menimpamu, maka segera mohonlah perlindungan kepada Al¬lah jangan sampai dirimu mengalaminya: Perzinaan yang dilakukan sekelompok orang secara terang-terangan, hingga mereka akan ditimpa kelaparan yang teramat sangat yang belum pernah dialami oleh generasi sebelumnya. Mengurangi ukuran dan timbangan dalam berjual beli, hingga mereka di¬timpa kekacauan berkepanjangan, ketidak adilan, dan kerakusan para penguasa. Tidak mau membayar zakat, hingga mereka di¬timpa kemarau panjang, dan sekiranya bukan karena kasihan kepada binatang niscaya mereka tidak akan diberi hujan. Merigingkari perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga mereka dikuasai oleh musuh-musuh Allah yang sangat kejam lagi sadis dalam memperkosa hak-hak mereka. Para penguasa tidak lagi menerapkan hukum sebagaimana yang digariskan Al-Qur’an, se¬hingga mereka ditimpa kehinaan yang tiada tara.” [HR. Baihaqi, Hakim, dan Ibnu Majah] Tambahan ayat pilihan: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [Al Baqarah : 262] Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. [Al Baqarah : 245]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar