SELAMAT DATANG

ASLKM ,,,,

LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO

.0411 514 810

(082188950648),,

(085 256 668 824)

BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH

"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR

Email : lazarrahmah@gmail.com

Senin, 30 April 2012

TENTANG LEMBAGA KAMI

Sepatah Kata .. Assalamu alaikum Wr.Wb Para Dermawan yang dirahmati oleh Allah SWT Telah kita fahami bersama bahwa zakat merupakan salah satu pilar kebangkitan ummat, karena selain sebagai kewajiban yang harus ditunaikan zakat juga menjadi pilar kebangkitan ekonomi ummat. Begitu besarnya potensi zakat dapat melebihi pendapatan asli daerah jika seandainya seluruh muslim menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariah Potensi zakat yang besar jika didistribusikan dengan amanah untuk kemakmuran ummat, pada akhirnya akan mengangkat harkat dan martabat ummat. Disisi lain zakat yang kita keluarkan dengan penuh keikhlasan akan mendatangkan pahala/rizki dari Allah dengan jumlah yang berlipat ganda dari yang kita keluarkan Semoga kehadiran kami, dapat memberikan andil bagi kebangkitan ummat khususnya memberikan andil dalam peningkatan perekonomian Ummat di Indonesia khususnya untuk masyarakat Sulawesi Selatan Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb Direktur Profil LAZ Ar-Rahmah adalah lembaga Amil Zakat yang berkedudukan di Sulawesi Selatan Berkantor pusat di Makassar. LAZ Ar-Rahmah merupakan pengembangan dari divisi ZISWAF yayasan Ar-Rahmah yang selama ini mempunyai bidang tugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf dari para Muhsinin Visi Menjadi LAZ yang terpercaya dan paling dikenal oleh masyarakat Sulawesi Selatan. Misi 1. Melayani ummat dalam pengumpulan dan distribusi zakat, infaq,, shodaqoh, wakaf, dan fidyah 2. Pemberdayaan ummat dalam segi ekonomi, pendidikan, dan Sosial 3. Menjadi salah satu pilar syiar Islam dan menjadi mitra dalam pembangunan masyarakat
Stuktur Organisasi Dewan Pembina : Mustamar, M.Pd M. Taslim Dewan Syariah : Dr.H.Hasanna Lawang,LC,M.Ag Abdurrahman Sakka, Lc. M.Pdi Komisi Pengawas : Syaefuddin, Ak. Pengurus Harian Direktur : Anwar Saifudin, Ak. Administrasi : Prihastuti, A.Md Bidang Program : Amirullah, S.Pt Ruslan Pawallang, S.E.Sy Bidang Marketing : Arif Fahruddin.S.Si Masram Sahabuddin Layanan - Jemput zakat - Via Relawan Ziswaf - Trnasfer Rekening Bank - SMS Replay - Donatur Tetap - Pendanaan Program Aktivitas A. Pengumpulan Dana Zakat Aktifitas LAZ dalam pengumpulan dana ZISWAF berupa program kerja sosialisasi kepada Muzakki dan Muhsinin yang potensial diantaranya: 1. Karyawan di Perusahaan swasta dan kantor pemerintah untuk intensifikasi zakatmaal/profesi 2. Memberdayakan Relawan untuk mensosialisasikan LAZ Ar-Rahmah kesemua kalangan 3. Kerjasama dengan lembaga atau baziz di lingkungan lembaga/perusahaan terkait program tertentu 4. Pembukaan pelayanan jemput zakat 5. Penyebaran bulletin Oase Rahmah ke Muzakki dan target Muzakki atau perusahaan B. Program distribusi ZISWAF 1. Penyaluran Zakat fitrah seluruhnya disalurkan di bulan Ramadhan ke semua kecamatan yang ada di kota Makassar 2. Zakat Maal dan zakat Profesi didistribusikan sebagiannya bersamaan dengan zakat fitrah dalam bentuk paket dan uang tunai 3. Fidyah telah didistribusikan seluruhnya bersamaan dengan zakat fitrah 4. Infaq terikat disalurkan sesuai yang diinginkan Muzakki, sedangkan infaq yang tidak terikat digunakan untuk membiayai program ZISWAF LAz Ar-Rahmah C. Program Pemberdayaan 1. Pendidikan - Beasiswa, Sarana dan prasarana Pendidikan - Kajian Keislaman 2. Dakwah - Pengutusan D’ai - Pelatihan Da’i 3. Santunan sosial - Bantuan Korban Musibah 4. Pemberdayaan Ummat - Bantuan Modal - Modal Bergulir - Pelatihan Life Skill  Program Santunan sosial : LAZ Ar-Rahmah telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan meliputi pelayanan kesehatan gratis, bantuan anak panti asuhan, bantuan untuk korban bencana, dan bantuan duafa  Program pemberdayaan ummat : Bantuan Modal Usaha Kepada 39 orang pengusaha kecil di Makassar  Program Pemasaran : Distribusi bulletin kepada para Muzakki dan masyarakat muslim, mempromosikan LAZ Ar-Rahmah di berbagai event Panduan Ziswaf Muqaddimah Secara bahasa Zakat artinya tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Secara syariah zakat berarti kewajiban atas harta atau sejumlah harta tertentu yang dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya dan pada waktu tertentu sesuai hukum syara’. Sedangkan Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib, ada yang sunnah. Infaq yang wajib meliputi zakat, kaffarat, dan nadzar. Adapun shadaqah secara bahasa artinya benar, secara syariah bermakna sebuah tindakan yang dapat menjadi bukti kebenaran iman seseorang. Kalau infaq hanya berkaitan dengan materi, maka shadaqah dapat berupa materi atau bukan materi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,”senyummu dihadapan saudaramu adalah shadaqah”. Keutamaan Zakat Salah satu keistimewaan islam dalam kaitannya dengan meraih kebersihan jiwa adalah perhatian yang seimbang antara unsur materi dan non materi. Kita bisa menjumpai sisi keistimewaan ini dalam perintah wajib zakat. “Ambillah sebagian harta (zakat) mereka untuk menyucikan (kotoran harta) & membersihkan (kotoran jiwa) mereka” (Q.S. 9:103). Zakat adalah sebuah amalan yang memiliki peran integral dalam pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan khalifah. Realisasi zakat secara benar dan menyeluruh mempunyai fungsi penting dalam mendidik rohani, mewujudkan keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi. Hukum Zakat Zakat merupakan pilar bagi tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu zakat diwajibkan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah yang diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial yang dapat berkembang sesuai perkembangan ummat Macam-Macam Zakat ZAKAT FITRAH Adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim atas nama dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya (istri, anak, pembantu, dsb) kaya atau miskin, akil baligh atau belum. Sehubungan dengan berakhirnya bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan dari kebutuhan primer keluarganya sehari semalam idul fitri. Adapun besarnya zakat adalah 1 sha’ bahan makanan pokok (kurma, gandum, beras, dll). Atau + 2,179 Kg, biasanya dibulatkan 2,5 Kg/3,5 Liter beras konsumsi sehari-hari FIDYAH Adalah dikenakan bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan disebabkan halangan (udzur) yang dibolehkan syariat. Maka diwajibkan bagi dirinya membayar fidyah, besarnya sesuai dengan lamanya orang tidak berpuasa dan menurut standar makanan satu porsi makan lengkap yang bisa dimakan satu porsi makan lengkap yang bisa dimakan sehari-hari. ZAKAT MAAl ( Harta Kekayaan) Adalah zakat atas harta kekayaan yang dikeluarkan dengan syarat : 1. Kepemilikan secara penuh 2. Mencapai nishob (batas jumlah minimal) 3. Telah berumur satu tahun (Khusus poin 1 a,b dan c di bawah) 4. Setelah dikurangi hutang 5. Kelebihan dari kebutuhan pokok minimal 6. Berkembang atau kemungkinan untuk berkembang. Adapun harta yang terkena zakat adalah : 1. Yang ada nashnya a. Emas dan perak (termasuk uang tabungan) b. Harta Perniagaan c. Binatang ternak (Sapi, Kerbau, Kambing) d. Hasil tanaman dan buah-buahan e. Hasil tambang dan temuan (Harta karun) 2. Yang di-istinbath-kan (dianalogikan) a. Saham b. Hasil Profesi c. Hasil Perseroan d. Barang-barang produktif, dsb. Adab menunaikan Ziswaf 1. Ikhlas dan tidak dengan cara membanggakan atau menyakiti hati orang lain 2. Memilih harta yang halal, paling baik, dan yang paling disenangi. 3. Untuk menghindari riya’, zakat disalurkan melalui amil zakat yang terpercaya 4. Mengucapkan doa (bagi Muzakki :” Ya Allah Jadikan harta ini sesuatu keuntungan jangan jadikan satu kerugian”. 5. Menyegerakan untuk mengeluarkan bila telah datang waktunya. 6. Menganggap kecil apa yang telah dikeluarkan.. Kelompok penerima ( Mustahik) 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil (Pengelolah Zakat) 4. Muallaf (Baru masuk islam) 5. Gharib ( Memerdekakan Budak) 6. Gharimin ( Yang berhutang) 7. Fisabilillah (di jalan Allah) 8. Ibnu Sabil ( Dalam Perjalanan) Hikmah Zakat Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda,Yaitu transedental dan horizontal. Oleh karena itu, zakat memiliki banyak arti dan hikmah dalam kehidupan ummat, antara lain : 1. Menghindari kesenjangan sosial antara para aghniya’ (Orang kaya) dengan kaum dhuafa 2. Membersihkan diri dari keburukan akhlak 3. Alat pembersih harta dan penjagaan dari sifat tamak 4. Ungkapan Syukur atas nikmat Allah SWT 5. Mengembangkan potensi ummat 6. Dukungan moral dan finansial kepada muallaf Tabel Perhitungan Zakat No Jenis Harta Nishab Jumlah Zakat Keterangan 1 Emas 85 gr 2,5% Stlh berumur 1 Tahun Perak 595 gr 2,5% Stlh berumur 1 Tahun 2 Harta Perniagaan 85 gr emas 2,5% Stlh 1 Than,Nishab = ? Barang yang ada + laba 1 Tahun 3 Binatang Ternak Unta 5-9 1 10 - 14 2 15 - 19 3 Kerbau / Sapi 30 - 39 1 Umur 1 Tahun 40 - 59 1 Umur 2 Tahun 60 - 69 2 Umur 1 Tahun 70 - 79 2 Umur 1 Tahun & 2 Tahun Kambing 40 - 120 1 121 - 200 2 201 - 399 3 400 - 499 4 4 Hasil tanaman 1 Watsaq = 653 Kg gabah kering, atau 520 kg beras 5% Dengan Irigasi setiap panen 10% Tanpa irigasi setiap panen 5 Tambang 85 gr emas 2,5 % Setiap Mendapatkan Harta Temuan Tanpa nishab 20% Setiap Mendapatkan 6 Profesi Qiyas Keemas 85 gr 2,5 % Setelah 1 Tahun Qiyas Ke Tanaman 653 gr 2,5 % Setiap Mendapatkan 7 Saham 85 gr emas 2,5 % Harga saham + laba 8 Benda Produktif 653 Kg gabah 5% Dari Penghasilan Saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar