SELAMAT DATANG

ASLKM ,,,,

LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO

.0411 514 810

(082188950648),,

(085 256 668 824)

BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH

"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR

Email : lazarrahmah@gmail.com

Selasa, 03 April 2012

Mengapa Harus Berzakat

Bangsa ini sedang terbelit dengan segudang masalah. Sekian banyak masalah ini berurat akar pada masalah ekonomi yang memang sampai hari ini belum pernah mencapai suatu keadaan yang setimbang. Ekonomi adalah nyawa sebuah komunitas dan isu yang sangat sensitif untuk sebagian besar orang. Kondisi berbalik diametral, seperti kaya – miskin, atau kurang – lebih, adalah petunjuk bahwa memang Allah SWT adalah dzat yang Maha Adil dan Maha Menguji. Setiap kondisi adalah ujian bagi manusia yang nantinya akan diperhitungkan dan bisa berubah sewaktu-waktu menurut takdir-Nya. Menjadi seorang yang berkecukupan secara material memiliki sejumlah konsekuensi yang harus dipenuhi. Selain beribadah ritual secara pribadi, juga harus beribadah secara sosial. Didalam harta yang kita terima, ada sebagian hak orang lain yang dititipkan, yang harus dipisahkan. Dalam konsep kehartabendaan didalam agama Islam, sebagian hak orang lain itulah yang lazim kita sebut sebagai zakat. Hukumnya adalah wajib fardhu ‘ain (wajib atas setiap individu yang memenuhi kriteria). Untuk apa kita mengeluarkan zakat? Jawabannya adalah karena kita memiliki harta yang cukup dan memenuhi syarat. Orang dhuafa, mereka tidak wajib berzakat dan sebaliknya bahkan wajib diberi. Dalam putaran kehidupan manusia, kewajiban yang melekat pada kita tergantung pada kondisi yang ditaqdirkan, yang kita alami. Seseorang misalnya, selama sekian tahun dalam kemiskinan, maka dia tidak wajib berzakat. Namun ketika dia beranjak mapan, maka dia yang dulu tidak wajib zakat, sekarang menjadi wajib berzakat. Mensucikan jiwa, membersihkan harta. Secara jelas, Allah SWT berfirman bahwa zakat yang dibayarkan adalah faktor pensuci jiwa dan pembersih harta. Dengan berzakat, mata kita tidak lagi bebal dengan kondisi sekitar dan otak kita menjadi tajam ketika melihat kesenjangan sosial. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketentraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S Attaubah: 103)” Besaran zakat bermacam-macam tergantung tipenya. Bagi orang yang berlebih dari hasil pertanian, besarnya zakat adalah sepersepuluh (10%) dari hasil bersih jika menggunakan murni air hujan, atau seperduapuluh (5%) jika dia menggunakan teknologi dan peralatan tambahan didalam pertaniannya. Bagi mereka yang mendapatkan harta dari jalur niaga, besaran zakat nya adalah seperempatpuluh (2,5%) dari laba yang didapatkan, begitu juga bagi mereka yang bergaji. Dan mereka yang mendapatkan dari perternakan, juga ada besaran zakat yang harus dikeluarkan. Banyak ulama sudah membahas soal ini diantaranya Syekh Yusuf Qardawi dalam kitab Fiqh Zakat. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan ketika jumlah harta yang ada melampaui batas minimal kekayaan atau yang disebut nishab dan kepemilikan sudah mencapai setahun (haul). Jumlah nishab bervariasi tergantung tipe zakatnya, namun untuk zakat niaga atau profesi, nishabnya adalah 85 gram emas. Jadi jika seseorang memiliki harta yang dihitung lalu mencapai nilai setara dengan 85 gram emas, maka dia wajib zakat. Saat ini, nilai 85 gram emas jika dihitung per gram senilai Rp. 354,000; maka nilanya dalam rupiah setara dengan Rp. 30,090,000 (tiga puluh juta sembilan puluh ribu rupiah). Kesimpulannya, seseorang yang memiliki akumulasi pendapatan (misal gaji) setara dengan nilai diatas setelah dikurangi berbagai keperluan pokok, selama setahun, maka dia wajib berzakat sebesar 2,5% atau sebesar Rp. 752,250 (tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Jumlah ini sama sekali tidak besar karena hanya seperempatpuluh dari harta yang kita miliki dan 97,5% nya masih menjadi milik kita dan sah dimata Allah SWT. Berjamaah secara ekonomi. Dalam agama Islam, menjadi kaya raya tidak dilarang, bahkan dianjurkan agar bisa beramal dengan harta sebanyak-banyaknya dan menjadi jalan bagi kemudahan orang lain. Allah SWT tidak akan pernah menurunkan uang dari langit untuk membantu hambanya yang sedang kesusahan, tapi Dia menyuruh hambanya yang sedang berkecukupan untuk bersikap peduli pada sesamanya yang sedang susah. Berbuat baik dengan berzakat bukanlah untuk siapa-siapa, melainkan untuk kebaikan diri sendiri. Tidak akan berkurang kemuliaan-Nya ketika kita mencoba menipu diri dengan tidak mematuhi aturan-Nya. Yang ada justru adalah bencana yang bertubi-tubi yang akan menimpa. Zakat kita akan menjadi penyelamat bangsa yang sedang resah karena himpitan ekonomi. Tidak hanya berjamaah dalam sholat sebagai ibadah ritual kita, namun berjamaah dalam ekonomi dengan cara berbagi akan lebih memaknai kehidupan. Wallahu ‘alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar