SELAMAT DATANG

ASLKM ,,,,

LAZ AR-RAHMAH MAKASSAR YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENGUMPULAN DAN PENDISTRIBUSIAN ZAKAT, INFAQ,DAN SEDEKAH, MENAWARKAN KEPADA BAPAK, IBU, SAUDARA, TEMAN-TEMAN UNTUK MENJADI DONATUR DI LEMBAGA KAMI..BAGI YANG BERMINAT BISA MENGHUBUNGI KAMI DI NO

.0411 514 810

(082188950648),,

(085 256 668 824)

BISA DIJEMPUT ATAU MELALUI REKENING BANK MUAMALAT (ZISWAF) : 801.13157.22 A.N PRIHASTUTI BDN LAZ AR-RAHMAH

"SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PAHALA ATAS APA YANG ANDA BERIKAN DAN MEMBERIKAN KEBERKAHAN PADA REZEKI YANG TERSISA "( HR.NASA'I )

ALAMAT KANTOR : JL.PAJJAIYANG NO.17 B DAYA KEC.BIRINGKANAYYA MAKASSAR

Email : lazarrahmah@gmail.com

Senin, 11 Juni 2012

Zakat Untuk Indonesia dan Dunia yang Sejahtera

Pembangunan nasional telah dimulai di Indonesia sejak tahun 1970-an, Ironinya masyarakat Indonesia belum juga dapat menikmati kehidupan yang layak sebagai bangsa yang sejahtera. bahkan yang terjadi saat ini, angka kemiskinan di Indonesia semakin melompat ke level yang lebih tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen). Sungguh ironis memang jika mengingat kekayaan alam Indonesia yang begitu luar biasa. Potensi kekayaan alam yang melimpah dari sabang sampai merauke masih belum bisa secara optimal dimanfaatkan dengan baik untuk membangun pondasi bagi kesejahteraan rakyat. Sehingga fakta yang terjadi adalah adanya ketimpangan kesejateraan akibat kekayaan hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok masyarakat mampu saja, yang didominasi dengan azas kepentingan pribadi dan golongan tanpa memperhatikan unsur kemanusiaan yaitu masyarakat yang ada disekitarnya dan zaman yang ada didepannya. Kondisi ini sangat membahayakan bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingga diperlukan sebuah sistem yang mampu mengatur kepemilikan harta agar pemerataan kesejahteraan dapat tercapai. Upaya yang bisa diambil adalah optimalisasi zakat. Karena zakat merupakan instrument yang miliki dampak signifikan dan berjalan secara otomatis. Kenapa Harus Zakat ? Ada 3 Alasan dasar utama mengapa harus menggunakan zakat sebagai solusi dari system untuk mengatur kepemilikan harta agar kesejahteraan tercapai: Pertama, Penggunaan, System, dan alokasi dana zakat sudah dituliskan secara pasti dan tegas di dalam aturan Islam (Q.S At-Taubah : 60). “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah / 9: 103) Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa fakir dan miskin adalah kelompok pertama dan kedua dalam daftar penerima zakat (Qardhawi: 1998). Karakteristik tersebut membuat zakat sangat efektif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan yang yang membangun kemanusiaan di dunia karena secara inheren bersifat pro poor dan self-targeted yang sangat jelas. Hal yang perlu diketahui adalah tidak ada satupun instrumen fiskal konvensional yang memiliki karakteristik seperti ini. Kedua, zakat dikenakan pada segmentasi yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian. Zakat dikenakan dari hasil pertanian, hewan peliharaan, simpanan emas dan perak, aktivitas perniagaan komersil, dan barang-barang tambang yang diambil dari perut bumi. Fiqh kontemporer bahkan memandang zakat juga diambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari aset fisik dan finansial serta keahlian pekerja. Oleh karena itu, zakat memiliki potensi sangat besar dan dapat menjadi modal pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan. Ketiga, zakat adalah pajak spiritual yang wajib dibayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil dan diyakini dapat menjadi keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang, dan hal ini sangat potensial sekali jika dipahami, diyakini, dan dipraktikan dalam kehidupan oleh masyarakat Indonesia yang dominan muslim. Apakah Zakat itu? Zakat secara bahasa berarti suci (ath-thaharah), tumbuh dan berkembang (al-nama’), keberkahan (al-barakah), dan baik (thayyib). Sedangkan dalam rumusan fiqh, zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu (Djamil, 2004: 6). Pelaksanaan zakat pada hakikatnya merupakan sebuah perintah Allah SWT yang memiliki pesan sebagai sebuah kewajiban yang mutlak harus dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Rekomendasi Strategis: Pengoptimalan Zakat untuk Indonesia, Untuk Dunia 1. Pembangunan kurikulum pendidikan zakat. Rekomendasi ini adalah sebuah jawaban dari masih kurangnya Pemahaman kaum muslimin dalam hal kewajiban dan pemanfaatan zakat khususnya di Indonesia. Banyaknya pihak yang tidak sadar bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. 2. Meningkatkan Profesionalisme Lembaga-Lembaga Penerima Zakat. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan muzakki untuk menyerahkan zakatnya, sehingga ketersediaan dana zakat menjadi lebih maksimal. Dengan disalurkannya zakat kepada lembaga tersebut, zakat dapat dikelola menjadi zakat produktif (sebagai contoh pengembangan usaha, sekolah pendidikan, sekolah kepemimpinan dsb.) sehingga tidak sebagai bantuan jangka pendek saja. 3. Pengoptimalan kinerja berbagai Unit Pelayanan Zakat (UPZ) di Indonesia. dalam rangka upaya mencapai potensi zakat nasional yang dapat mencapai Rp100 triliun per tahun. 4. Mengadakan revisi Undang-Undang Zakat (di Indonesia) agar Zakat memiliki tempat strategis. Meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang tentang zakat (UU No.38/ 1999), tetapi tetap saja keberadaan UU tersebut belum mampu meningkatkan efektifitas pemanfaatan zakat. Hal ini dikarenakan, tidak adanya kewajiban dalam UU tersebut bagi muzakki untuk membayarkan zakat mereka. Oleh karenanya, revisi UU Zakat mutlak diperlukan, karena sebenarnya penarikan zakat merupakan tanggung jawab negara. 5. Membangun strategi bersama OKI (Organisasi Konferensi Islam) untuk Umat Muslim Dunia yang mengkaji dan optimalisasi zakat untuk peningkatan nilai-nilai kemanusiaan di dunia. Hal ini tentunya akan meningkatkan kesejahteraan di seluruh pelosok dunia. Pada akhirnya, dengan rekomendasi strategis dilandasi dengan sumberdaya manusia yang amanah dan memiliki integritas tinggi, akan membentuk karakter masyarakat yang terpadu dan bekerja sama secara kolektif untuk membangun Zakat yang lebih optimal, Zakat Untuk Indonesia, Zakat Untuk Dunia. Yang pada puncaknya akan memperbaiki kehidupan dan meningkatkan kemanusiaan umat muslim di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar